Kemenag Buka Pendaftaran Keberadaan Pesantren, Bisa Dilakukan Secara Online

- 30 Januari 2021, 18:03 WIB
ilustrasi pesantren
ilustrasi pesantren //NU Online Jabar/Foto: Fikar/

WARTA PONTIANAK- Diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis), Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran keberadaan pesantren.

“Per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren dibuka kembali. Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis,” jelas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur di Jakarta.

Baca Juga: Kemenag Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kalsel

Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.

"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," tegas Waryono.

Baca Juga: Kemenag Sudah Salurkan Bantuan Operasional 2020 ke Ratusan Ribu Pesantren, MDT, dan TPQ

Meski demikian, yang diwajibkan mendaftarkan keberadaan, hanya bagi pesantren yang belum memiliki izin terdaftar. “Tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA 30 tahun 2020. Jadi, izin terdaftarnya tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren,” ujar Waryono.

“Juga tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren," katanya.

Waryono memastikan bahwa izin terdaftar berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Untuk itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran (updating) data, termasuk untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan. Sampai saat ini, ada 30.491 pesantren yang sudah memiliki izin terdaftar.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x