6. Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima Bantuan Sosial (Bansos BST).
Baca Juga: Polemik SKB 3 Menteri, Pengamat Pendidikan: Itu Disebabkan Informasi yang Diterima Sepotong-sepotong
Setelah melakukan cek dan terdaftar ke dalam DTKS, penerima bisa mencairkannya dengan cara berikut ini:
Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair Bulan Februari Ini, Cek di dtks.kemensos.go.id
1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST
2. KPM mendatangi Kantor Pos Indonesia terdekat
3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan
5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan, KTP, KK)
6. Setelah tiba dikantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya.