BST Rp300 Ribu Masih Bisa Cair hingga Bulan April, Cek Daftar Nama Penerima di Sini

- 1 Februari 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi: Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu Tahap 2 Cair, Cek dtks.kemensos.go.id.*/
Ilustrasi: Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu Tahap 2 Cair, Cek dtks.kemensos.go.id.*/ /instagram/pidjar.lg//

 

WARTA PONTIANAK - Bansos tunai atau BST Rp300 ribu ini, diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) guna membantu pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.

Namun, bagi anda pemegang KIS yang ingin mencairkan Bansos atau BST Rp300 ribu, terlebih dahulu silahkan cek secara online melalui situs dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima bansos tunai atau BST Rp300 ribu dan masuk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Baca Juga: BST Rp1,2 Juta Dicairkan Lagi!, Pemegang KIS Segera Cek di dtks.kemensos.go.id Sekarang

Seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kemensos telah menyiapkan dana sebesar Rp110 triliun guna memperpanjang program bantuan tunai se-Indonesia. Pemberian bantuan tunai se-Indonesia dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako dan BST atau bansos tunai Rp300 ribu telah disalurkan secara bertahap kepada puluhan juta masyarakat kurang mampu dan miskin terdampak Covid-19, dan di mulai penyalurannya pada 4 Januari 2021 lalu.

Penerima bantuan berupa BST atau Bansos Rp300 ribu adalah masyarakat kurang mampu dan miskin yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP maupun KIS terdaftar di dalam database DTKS Kemensos yang dapat diakses secara online melalui situs dtks.kemensos.go.id.

Penyaluran bantuan tunai 2021 berupa BST atau bansos tunai perbulan ini akan diberikan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan, bagi PKH akan dikeluarkan dalam 4 tahapan. Sementara bantuan sembako akan disalurkan selama 4 bulan dengan nilai sembako sebesar Rp200.000 per Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga: TERBARU! Pemegang KIS Langsung Dapat BST Rp300 Ribu

Bansos tunai atau BST akan diberikan selama 4 bulan dengan nilai Rp300 ribu perbulan untuk setiap KK. Penerima BST atau bansos tunai Rp300 ribu adalah masyarakat kurang mampu dan miskin yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP maupun KIS terdaftar di dalam database DTKS Kemensos yang dapat diakses secara online melalui situs dtks.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x