Polda Metro Jaya Ungkap Home Industri Tembakau Gorilla, Seorang Napi Ikut Terlibat

- 22 Maret 2021, 16:23 WIB
Ilustrasi  Tembakau Gorilla
Ilustrasi Tembakau Gorilla /ANTARA

WARTA PONTIANAK - Keberadaan home industri yang memproduksi tembakau gorilla berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Ringkus BCL karena Menjadi Produsen Tembakau Gorilla

Dari hasil pengungkapan itu, terdapat tujuh tersangka yang diamankan dan satu orang warga binaan lapas, dari hasil pengungkapan di 5 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

"Ada 5 TKP untuk penangkapan 7 tersangka dan semuanya ini hasil pendalaman lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Narkoba, Senin 22 Maret 2021.

TKP pertama yang berlokasi di Margahayu, Bekasi Timur, polisi mengamankan HA. Lalu, tersangka dengan inisial EM di Apartemen Sunter, Jakarta Utara. Tersangka berinisial RSW dan EA di amankan di Bandung.

Baca Juga: GM Irene vs Dewa Kipas di Youtube Deddy Corbuzier, Babak Pertama Dimenangkan GM Irene Akibat Dadang Blunder

Dilanjutkan dengan TKP yang berlokasi di Kramat Jati, polisi berhasil mengamankan tersangka dengan inisial M dan RZ. Terakhir, berinisial NPS yang diamankan di Parahyangan, Bandung.

Yusri menjelaskan, satu tersangka lainnya yang mengkoordinir para tersangka dalam membuat dan memasarkan tembakau gorilla tersebut adalah seorang warga binaan lapas.

"Satu orang lagi ini pengendalinya adalah seorang napi di salah satu lapas di Jakarta. Napi tersebut berinisial V," sambungnya.

Baca Juga: Ratusan Polisi di Kapuas Hulu Divaksin Covid-19

Diketahui, V sebagai koordinator memiliki peran yang sangat penting dalam industri rumahan tembakau jenis gorilla tersebut.

"Jadi yang bertugas membuat atau memasak tembakau itu adalah saudari EM. Dia tahu cara, mendapatkan bahan dan tahu tempat produksi tembakau ini dari tersangka berinisial V ini, yang mengajarkannya melalui media sosial," terang Yusri.

Baca Juga: Pernikahan Dengan Adit Jayusman Batal, Ayu Ting TIng: Mungkin ini yang Terbaik Untuk Aku

Atas aksinya tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah