Pemkot Serang Larang Rumah Makan Buka Siang Hari Selama Ramadan, Kemenag : Cenderung Berlebih-lebihan

- 16 April 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi restoran
Ilustrasi restoran /Pixabay/

WARTA PONTIANAK -  Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten yang melarang rumah makan dan restoran berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan 2021.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 15 April 2021.

Menurutnya, kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Serang tersebut terlalu berlebihan, karena larangan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam berusaha dan bekerja.

Baca Juga: Melawan saat Ditangkap, Densus 88 Polri Tembak Mati Seorang Terduga Teroris di Makassar

Ia menyebut, kehadiran rumah makan dan restoran sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang tidak wajib untuk berpuasa. Sehingga, kebijakan itu dinilainya, terlalu diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, khususnya masyarakat yang bukan beragama Islam. 

Untuk itulah, Abdul meminta agar Pemkot Serang dapat mengkaji ulang larangan tersebut. Karena, kata dia, sikap saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama apapun mesti di kedepankan. 

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," ujarnya. 

Baca Juga: Viral di Twitter! Vaksin Nusantara ‘Langkahi’ BPOM, Rodri Tanoto: Tidak Ada Nusantaranya

Seperti diketahui, Pemkot Serang melarang rumah makan, restoran dan tempat usaha sejenisnya untuk berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. 

Apabila restoran, rumah makan dan tempat usaha sejenisnya melanggar kebijakan tersebut, maka pemiliknya akan terancam hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x