Bukan jadi Contoh, Oknum Kepsek Mts di Cianjur Ini Malah Ditangkap saat Pesta Narkoba

- 15 April 2021, 09:55 WIB
Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur dan rekannya yang diamankan karena pesta narkoba.
Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur dan rekannya yang diamankan karena pesta narkoba. /Antara/Ahmad Fikri/

WARTA PONTIANAK - Disaat negara menyatakan perang terhadap penyalahguaan narkoba, seorang oknum kepala sekolah yang seharusnya menjadi contoh bagi guru dan siswa malah terseret dalam kasus narkoba.

Baca Juga: Biadab! Seorang Anak Tega Bunuh Ayahnya Sendiri Akibat Tak Diberi Uang Untuk Beli Narkoba

Hal ini seperti dilakukan oleh oknum kepala sekolah Mts di selatan Cianjur, Jawa Barat berinisial SG yang ditangkap polisi saat pesta narkoba di rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah bersama teman wanita dan tiga orang rekannya.

Saat melakukan penggerebekan pesta narkoba tersebut, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sabu dan alat hisap bekas pakai.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur, mengatakan terungkapnya pesta narkoba yang dilakukan kepala sekolah Mts bernisial SG itu berkat laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Cegah Ketergantungan Narkoba, Lapas Berikan Rehabilitasi Sosial ke Warga Binaan

"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan, pengintaian dan penangkapan terhadap penghuni kontrakan. Kami baru tahu kalau seorang dari pelaku menjabat sebagai kepala sekolah Mts di wilayah selatan Cianjur," katanya pada Rabu 14 April 2021.

Setelah dilakukan tes urine terhadap seluruh penghuni kontrakan SG, MSM, DJ, UB dan JCJ, hasilnya positif mengunakan narkoba jenis sabu

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus, dimana pihaknya ungkap Ali, menduga tersangka mendapatkan barang haram dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski telah beberapa kali terbongkar.

Baca Juga: Simak Jadwal Sinetron SCTV Hari Ini Kamis 15 April 2021

"Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," katanya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x