Menko Perekonomian: Tak Ada Alasan Pengusaha Tidak Bayar THR Karyawan

- 2 Mei 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

Sedangkan sanksi administrasi yang akan diberikan bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menekankan agar pengusaha membayarkan THR kepada pekerjanya secara tunai, tidak dicicil.

Baca Juga: Kabar Gembira, THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN Sudah DItetapkan, Cek Rinciannya Berikut Ini

Airlangga Hartarto menilai, selama ini para pengusaha telah banyak difasilitasi pemerintah dengan beragam bantuan untuk menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dengan demikian, diharapkan krisis akibat pandemi bukan lagi alasan untuk tidak membayarkan THR kepada pekerja.

Airlangga Hartarto juga mengatakan, pemberian THR bisa meningkatkan konsumsi masyarakat sehingga membantu ekonomi berputar.

Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengatur agar perusahaan yang memang terdampak Covid-19 untuk berdialog dengan pekerjanya terkait pembayaran THR, sambil memperlihatkan laporan keuangan perusahaan.

Hasil dialog itu kemudian harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.*** Julkifli Sinuhaji / pikiran rakyat

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x