Menko Perekonomian: Tak Ada Alasan Pengusaha Tidak Bayar THR Karyawan

- 2 Mei 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

 

WARTA PONTIANAK- Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan agar para pengusaha tidak telat membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021 kepada pekerjanya.

Baca Juga: Ini Ancaman bagi Pengusaha yang Telat Bayar THR Karyawan

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya pekerja atau buruh yang bersangkutan," sebut Ida Fauziyah dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Senin 12 April 2021.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Ida Fauziyah mengatakan, akan ada sanksi administrasi dan denda bagi pengusaha yang telat membayar THR dari waktu yang ditetapkan.

"Pengusaha yang telat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ucapnya lagi.

Denda yang dibayarkan tidak mengilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x