Serikat Pekerja dan Buruh Diminta Aktif Memantau Pengaduan THR

- 27 April 2021, 18:59 WIB
Bantu Hak Pekerja/Buruh, Menaker Ida Fauziyah : Posko THR Sudah Ada di 34 Provinsi
Bantu Hak Pekerja/Buruh, Menaker Ida Fauziyah : Posko THR Sudah Ada di 34 Provinsi /Kemenaker/

 

WARTA PONTIANAK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengharapkan keterlibatan aktif serikat pekerja atau buruh dan pengusaha dalam Posko THR 2021 untuk memantau pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR).

"Kita tetap berharap teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh maupun teman-teman pengusaha terlibat memantau secara langsung Posko THR," kata Ida dalam diskusi virtual bertema THR yang digelar oleh Forum Merdeka Barat 9, dilansir dari Antara, Selasa 27 April 2021.

Ida menjelaskan bahwa pihak serikat pekerja dan pengusaha secara periodik dapat melihat bagaimana kemajuan pembayaran THR dari berbagai pengaduan yang dilaporkan baik kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Posko THR 2021 di pusat dan terdapat juga posko di seluruh provinsi Indonesia untuk mengatasi keluhan terkait penyaluran tunjangan tersebut.

Baca Juga: Pengusaha Wajib Baca! Menaker Ida Pastikan Pengawas Ketenagakerjaan Awasi Pembayaran THR

Sampai dengan 23 April 2021, Posko THR Kemnaker sudah menerima 194 laporan yang terbagi atas 119 konsultasi dan 75 pengaduan.

"Jadi saya kira jangan pernah ragu, karena teman-teman saya ajak untuk memantau secara langsung," kata Ida.

Dalam kesempatan itu dia juga mengingatkan bahwa terdapat denda dan sanksi administratif jika pengusaha terlambat membayar atau bahkan tidak membayar THR keagamaan.

Sanksi dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Terkait aduan THR tahun lalu, yang diberikan dispensasi pembayaran bertahap bagi perusahaan terdampak pandemi, Ida mengatakan terdapat 410 aduan yang masuk ke Kemnaker.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Nasional Minta Perusahaan Patuhi Regulasi Pemberian THR

Dari ratusan aduan itu di antanya 307 perusahaan sudah melakukan pemeriksaan serta pembinaan dengan THR telah dibayar. Sisa 103 perusahaan sedang menjalankan pemeriksaan pengawas dan pemanggilan dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Di antara 307 perusahaan itu terdapat lima perusahaan direkomendasikan mendapat sanksi administratif yang berada di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Riau.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x