WARTA PONTIANAK – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Maka, besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ditetapkan.
“Untuk tahun 2021, THR yang dibayarkan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ungkap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 tersebut, diatur besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Baca Juga: THR PNS Paling Lambat Disalurkan 10 Hari Sebelum Lebaran
Untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan dalam bentuk uang.
Pada tahun 2021 ini, pemberian THR untuk ASN tidak akan memasukkan tunjangan kinerja seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan pemberian THR akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 Idul Fitri 2021, sedangkan gaji ke-13 yang juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, akan disalurkan pada Juni 2021.