WARTA PONTIANAK - Sampai saat ini Mabes Polri masih memburu tersanka Jozeph Paul Zhang yang diduga telah melakukan tindkaan penistaan agama.
Bareskrim Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemkumham terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama tersangka Jozeph Paul Zhang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan hasil keputusan dari koordinasi tersebut salah satunya permohonan ekstradisi untuk menangkap Jozeph.
"Hasil rapatnya yang pertama adalah mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ," ujar Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat.
Baca Juga: Buru Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke 26, Polisi akan Periksa Keluarga dan Kerabatnya
Ramadhan menjelaskan, pengajuan ekstradisi ini dilakukan guna menemukan titik terang dalam proses pencarian keberadaan Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 tersebut.
Dalam hal ini, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan sentral otority Eropa khususnya Jerman dan Belanda untuk memudahkan proses pencarian yang bersangkutan.
"Kemudian, kami akan melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," sambungnya.
Lebih lanjut Ramadhan menegaskan, permohonan ekstradisi ini dilakukan agar Jozeph Paul Zhang yang sudah berstatus tersangka segera ditemukan, ditangkap, serta dideportasi ke Indonesia. Sehingga proses hukum bisa berjalan secepatnya.