WARTA PONTIANAK - Picandi Mosko alias PM yang merupakan salah satu tersangka yang mendaur ulang rapid test antigen bekas di bandara Kualanamu, Sumatera Utara saat ini dikabarkan sedang membangun rumah mewah di kawasan Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca Juga: 5 Pegawai Kimia Farma yang Gunakan Alat Antigen Daur Ulang Dipecat
Berita inipun diunggah ulang oleh akun Instagram @nyinyir_manja pada 2 Mei 2021. Dalam kolom keterangan dituliskan bahwa saat ini pembangunan rumah mewah milik Picandi Mosko dihentikan sesuai dengan permintaan keluarga.
Para pekerja bangunan di rumah mewah tersebut juga mengaku kalau mereka tidak mengetahui jika saat ini Picandi Moako sedang tersangkut kasus penggunaan rapid test antigen bekas.
Menurut para pekerja, selama ini mereka mendapatkan upah yang lancar saat membangun rumah mewah milik Picandi Mosko.
Seperti diketahui bahwa saat ini polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus daur ulang rapid antigen yang disediakan oleh Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu. Kelima tersangka tersebut adalah PM(45), SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka PM atau Picandi Mosko menjabat sebagai Business Manager Laboratorium Kimia Farma.
Polisi mengungkap bahwa para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2020. Dalam sehari mereka bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 30 juta. Diperkirakan keuntungan yang mereka sudah diperoleh sebesar Rp 1,8 Miliar dengan kurang lebih 9.000 orang yang sudah menjadi korban antigen bekas tersebut.
Unggahan inipun mendapat beragam komentar dari warganet yang geram dengan tingkah para pelaku daur ulang rapid test antigen bekas di bandara Kualanamu, Sumatera Utara.