WARTA PONTIANAK - 5 oknum pegawai PT Kimia Farma yang terlibat kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu dipecat. Satnya ini kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.
"Selain pemecatan, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus kepada kepolisan untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang–undangan yang berlaku," jelas Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah dam keterangannya, Jumat 30 April 2021.
Kimia Farma , katanya akan melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu adalah upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kelima orang tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial PC selaku Bisnis Manager Kimia Farma beserta 4 pegawainya masing masing DP, SP, MR dan RN.
"Hasil penyidikan yang dilakukan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," tutur Panca.
Panca menjelaskan, dalam sehari para pelaku bisa menggunakan ratusan stik rapid test antigen daur ulang. Mereka mencuci sendiri untuk alat tersebut untuk digunakan kembali.
"Pengakuan para pelaku, dalam sehari stik daur ulang bisa digunakan untuk 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan. Tentunya, ini tidak sesuai standar kesehatan," terang Panca.
Baca Juga: Kimia Farma Dukung Polisi Tuntaskan Kasus Pegawainya yang Gunakan Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
"Para pelaku mendapatkan keuntungan. Yang kita sita Rp149 juta," imbuhnya.***