WARTA PONTIANAK - Sebanyak tujuh orang remaja sedang mengkonsumsi bubuk kratom berhasil diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Belitung pada Selasa 11 Mei 2021 malam.

Baca Juga: Masyarakat di Kapuas Hulu Bergantung Pada Budidaya Kratom, Bupati Sis : Dilegalkan Secepatnya!

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Belitung, Abdul Sani mengatakan jika ketujuh remaja diamankan saat sedang asyik nongkrong sembari mengkonsumsi kratom saat pihaknya menggelar patroli.

"Selain mengamankan remaj-remaja tersebut, kami juga mengamankan barang buktinya kemudian mereka mengakui bahwa benar sedang mengkonsumsi itu (kratom, red)," katanya Rabu 12 Mei 2021.

Setelah ddigelandang ke Mako Satpol PP Belitung untuk dimintai keterangan, kemudian tujuh remaja akan diserahkan kepada BNN Kabupaten Belitung untuk dilakukan pembinaan serta rehabilitasi.

"Nanti akan diserahkan kepada BNN untuk asesmennya maka BNN yang akan menindaklanjuti apakah sudah lama mengkonsumsi ini, dan apakah sudah ada yang memiliki ketergantungan atau kecanduan," ujarnya.

Baca Juga: Bergantung pada Budidaya Kratom, Buyung : Kalau di Stop Kapuas Hulu Hancur

Ia menilai, serbuk kratom tersebut sering disalahgunakan oleh para remaja di daerah itu dengan dikonsumsi secara berlebihan agar menimbulkan efek halusinasi seperti penyalahgunaan narkoba.

Diceritakannya, sehari sebelumnya Satpol PP Belitung juga berhasil mengamankan 12 orang remaja sedang asyik mengkonsumsi serbuk kratom yang dicampur dengan minuman segar.

"Kami melihat dari dua malam saja tangkapan sudah seperti ini saya pribadi mengatakan ini sudah di luar normal untuk sekelas Pulau Belitung," katanya.