Berikut 13 Produk Crossborder yang Dilarang Masuk Indonesia

- 18 Mei 2021, 13:58 WIB
Berikut 13 Produk  Crossborder yang Dilarang Masuk Indonesia
Berikut 13 Produk Crossborder yang Dilarang Masuk Indonesia /Tangkap layar/@/

WARTA PONTIANAK - Masih segar dalam ingatan ramainya tagar #SellerAsingBunuhUMKM dan fenomena Mr. Hu pada Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Peluang Usaha Bagi Pelaku UMKM di Tengah Pandemi, Edi Rusdi Kamtono: Pelaku UMKM di Pontianak Pantang Menyerah

Untuk itu, KemenKopUKM melakukan langkah strategis untuk menanggulangi dan memastikan keamanan UMKM. Mulai dari koordinasi lintas Kementerian/Lembaga, pemanggilan e-commerce terkait, pemanggilan pihak-pihak yang merasa dirugikan, hingga pembicaraan terkait regulasi produk crossborder.

Setelah hal itu, melalui akun Instagram@kemenkopukm menyatakan dibulan ini @shopee_id mengeluarkan ketentuan untuk menghentikan penjualan 13 kategori produk crossborder dan terus mengidentifikasi kategori produk lain yang berpotensi ditutup.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta Disalurkan Bulan April 2021, Cek Online di Sini

Adapun kategori produk crossborder yang dilarang masuk Indonesia adalah:

1. Hujab

2. Atasan Muslim

3. Bawahan Muslim

4. Dress Muslim

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x