WARTA PONTIANAK - Masih segar dalam ingatan ramainya tagar #SellerAsingBunuhUMKM dan fenomena Mr. Hu pada Februari 2021 lalu.
Untuk itu, KemenKopUKM melakukan langkah strategis untuk menanggulangi dan memastikan keamanan UMKM. Mulai dari koordinasi lintas Kementerian/Lembaga, pemanggilan e-commerce terkait, pemanggilan pihak-pihak yang merasa dirugikan, hingga pembicaraan terkait regulasi produk crossborder.
Setelah hal itu, melalui akun Instagram@kemenkopukm menyatakan dibulan ini @shopee_id mengeluarkan ketentuan untuk menghentikan penjualan 13 kategori produk crossborder dan terus mengidentifikasi kategori produk lain yang berpotensi ditutup.
Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta Disalurkan Bulan April 2021, Cek Online di Sini
Adapun kategori produk crossborder yang dilarang masuk Indonesia adalah:
1. Hujab
2. Atasan Muslim
3. Bawahan Muslim
4. Dress Muslim