Pengemudi yang Tabrak Tiang Listrik PLN hingga Rusak Wajib Ganti Rugi

- 26 Mei 2021, 14:49 WIB
Pengemudi yang Tabrak Tiang Listrik PLN hingga Rusak Wajib Ganti Rugi
Pengemudi yang Tabrak Tiang Listrik PLN hingga Rusak Wajib Ganti Rugi /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Sebuah mobil Honda BRV mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Prof Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu 26 Mei 2021 dini hari tadi.

Baca Juga: Pria di Ciputat Diciduk Polisi karena Ancam Kurir Pakai Senjata Tajam

Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Robby Hefados, menjelaskan peristiwa kecelakaan tunggal itu terjadi saat mobil yang dikendarai oleh seseorang berinisial AS melaju dengan kecepatan tinggi ketika melintas di depan sebuah toko.

"Kemudian pengemudi hilang kendali saat dilakukan pengereman, sehingga akhirnya yang bersangkutan menabrak pohon serta tiang listrik di depan Bank hingga rusak dan patah," ujar Robby dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca Juga: Polisi Usut Video Viral Tukang Ojek Pangkalan yang Menganiaya Wanita di Jaktim

Akibat insiden ini, mobil milik pengendara mengalami kerusakan yang cukup parah. Kendati demikian tidak ditemukan korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.

Robby melanjutkan, terkait dengan rusaknya tiang listrik yang ditabrak oleh terduga pelaku AS, pihak PLN telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penghitungan ganti rugi yang harus dibayarkan pelaku. Mengingat fasilitas tersebut digunakan untuk mengalirkan pasokan listrik ke masyarakat sekitar.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, 1 Pengendara Sepeda Motor Meregang Nyawa

"Jadi, untuk pihak PLN sudah menyampaikan, bahwa akan menghitung jumlah kerugian akibat kecelakaan tersebut, dan nantinya pengemudi wajib mengganti fasilitas sarana prasarana yang ditabrak. Untuk nilai kerugiannya secara pasti, nanti akan diinformasikan lebih lanjut," pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x