Terungkap, Home Industri Tembakau Sintetis Jual Produknya dalam Kemasan Snack

- 31 Mei 2021, 13:12 WIB
Terungkap, Home Industri Tembakau Sintetis Jual Produknya dalam Kemasan Snack
Terungkap, Home Industri Tembakau Sintetis Jual Produknya dalam Kemasan Snack /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami usaha rumahan yang memproduksi tembakau sintesis yang dijual dalam bentuk kemasan snack.

Baca Juga: Gerebek Home Industry Tembakau Sintetis di Bogor, 5 Orang Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, dalam pengungkapan terbaru pihaknya berhasil mengamankan 100 kilogram lebih tembakau sintetis yang berasal dari home industry di dua daerah yakni Bogor dan Bandung.

“Yang kemarin di Pandeglang dengan barang bukti 6 kilogram ini kembali dikembangkan dan mengarah ke Bogor dan Bandung melalui pabrik home industry yang dikelola. Sebanyak 185.513 kilogram tembakau sintetis yang diproduksi telah disita,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 31 MEI 2021.

Yusri menyebut, tembakau sintetis siap edar yang disita ini memiliki perbedaan khusus dibandingkan dengan yang ditemukan di Pandeglang, Banten. Perbedaan tersebut dilihat dari bentuk kemasannya yang menyerupai snack kemasan, sehingga tidak mudah diketahui petugas.

“Uniknya di sini, tembakau sintetis yang dibentuk ini berbeda kemasannya, ini dikemas dalam kemasan kue snack kering yang memiliki kode R,” sambungnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis di Pandeglang, 1 Pelaku Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, sembilan orang tersangka turut diamankan pihak kepolisian. Masing-masing tersangka terbagi dalam tiga kelompok jaringan dengan perannya yang berbeda-beda.

“Sembilan orang tersangka yang diamankan ini mulai dari penjual, kurirnya dan produsennya yang memproduksi atau memasak tembakau sintetis tersebut. Pertama ini kelompok kurir berinisial AH. Kemudian, untuk penjual itu masing-masing berinisial MR, AF, dan J. Sedangkan untuk kelompok produksi atau penjualnya itu berinisial R, RP, RA, TA, dan M,” imbuh Yusri.

“Tapi di sini perlu dipahami, dari penangkapan sembilan orang tersangka tersebut, masih ada lima orang DPO lainnya yang sedang diburu, termasuk dengan aktor utamanya yang berinisial G,” terangnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pemasok Tembakau Sintetis 150 Kg Dari China

Atas aksinya ini, para tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1-10 miliar.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x