SIM C Sekarang Ada Tiga Jenis, Netizen Sewot

- 3 Juni 2021, 18:06 WIB
Tangkapan layar aturan SIM C ada tiga jenis
Tangkapan layar aturan SIM C ada tiga jenis //instagram/@divisihumaspolri///

WARTA PONTIANAK - Ada aturan terbaru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan digolongkan kepada beberapa spesifikasi umum.  Hal ini sesuai dengan aturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 2 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

SIM C hanya berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250cc. Sedangkan SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc hingga 500cc. Dan SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 550cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

Baca Juga: Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta-Bogor-Bandung Hari Ini 

Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemohon harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Sedangkan untuk dapat memiliki SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI yang sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. 

Batasan umur untuk memiliki SIM adalah 17 tahun untuk SIM C, SIM A, SIM D, dan SIM DI. Sedangkan 18 tahun untuk SIM CI dan 19 tahun untuk SIM CII. 

Aturan terbaru terkait penerbitan SIM ini juga di unggah oleh akun instagram @divisihumaspolri pada 3 Juni 2021 dan mendapat beragam komentar dari warganet. 

“Makin banyak kartu di dompet, jaman makin maju harusnya makin simple. Ini bukan kemajuan tp kemunduran. Kata2 anak sekarang mungkin tepat; kalau ada yang ribet, ngapain di buat mudah,” tulis akun @syukron.muhammad_.

“Udh males bikin SIM tahu info ini tambah bikin males udah ribet tambah ribet,” tulis akun @hasanah.nz

“Kalau postingan kyk gini, kolom komentar auto penuh komen baper,” tulis akun @arie_pw_pratomo. 

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x