WARTA PONTIANAK - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat mutlak yang harus dimiliki masyarakat boleh membawa motor.
Kini perpanjang SIM online dapat dilakukan melalui handphone.
Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia akan memperkenalkan program baru berupa perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online.
Sebelum melakukan perpanjang SIM, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang diperlukan agar semakin cepat untuk mengurusnya.
Ada beberapa syarat perpanjangan sim c dan a 2021 online, diantaranya terdapat dokumen yang harus disiapkan bagi pemohon.
Dikutip dari Kabar Lumajang, "Cara Perpanjangan SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Bikin Mudah dan Gak Perlu Antri", simak berikut ini syarat-syarat perpanjangan SIM ini diantaranya terdapat dokumen yang harus disiapkan bagi pemohon.
Baca Juga: Selain Perpanjangan, Ujian Pembuatan SIM juga Dilakukan secara Online
1. Mengisi sejumlah data seperti nomer HP dan alamat email pada aplikasi.
2. Menyiapkan KTP.