Polri Rilis Biaya Pembuatan SIM, Berikut Rinciannya

- 2 Mei 2021, 09:15 WIB
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR /PIKIRAN RAKYAT//

WARTA PONTIANAK- SIM atau Surat Izin Mengemudi jadi syarat mutlak yang harus dimiliki masyarakat boleh membawa motor.

Mulai besok perpanjang SIM online dapat dilakukan melalui handphone.

Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia akan memperkenalkan program baru berupa perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Proses Perpanjangan SIM Makan Biaya, Cek Daftarnya

Berkat adanya aplikasi ini, proses perpanjangan SIM nantinya bisa dilakukan dari mana saja, termasuk dari rumah.

Aplikasi tersebut bisa didownload oleh para pengguna di smartphone Android milik mereka.

Aplikasi ini sudah masuk dalam empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, S.I.K., M.Si., yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

"Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja. Dan bisa diantar ke rumah.
"Kemungkinan kita akan launching pada 12 April 2021," tutur Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Senin 12 April 2021.

Peluncuran program perpanjangan SIM online ini diharapkan bisa terjadi pada peringata 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x