ALB dan Munas Kadin Digelar, Sanksi Pidana Menanti

- 24 Juni 2021, 22:46 WIB
Munas Kadin 2021 sebaniknya ditunda
Munas Kadin 2021 sebaniknya ditunda /Kadin Indonesia/

WARTA PONTIANAK - Kamar Dagang & Industri (Kadin) Indonesia secara resmi menyatakan, bahwa Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin, tidak bisa dilangsungkan di Jakarta, pada 25 Juni 2021.

Jika ternyata ada pihak lain yang tetap melaksanakan Konvensi ALB Kadin, maka dianggap tidak sah dan terancam sanksi pidana.

Demikian tertuang dalam Surat Kadin Indonesia dengan nomor 514/MUNAS/VI/2021, tertanggal 23 Juni 2021, yang ditandatangani Ketua Pelaksana Munas VIII Kadin Indonesia Ir. Dyah Anita Prihapsari, MB dan Panitia Pengarah Munas VIII Kadin, Benny Soetrisno.

Rencananya Konvensi ALB akan diikuti 122 asosiasi dan akan memilih 30 perwakilan untuk mengikuti Munas VIII Kadin yang akan berlangsung 30 Juni di Kendari. Dengan ALB batal terlaksana, otomatis Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari 30 Juni, tidak bisa berlangsung.

Baca Juga: Konvensi ALB Kadin Batal, Munas Otomatis Ditunda

Sementara itu, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI, yang juga mantan Ketua Kadin Jawa Timur, mengingatkan, Kadin sebagai organisasi para pengusaha, tentu harus memberi contoh kepada masyarakat. Jangan rakyat kecil hajatan dibubarkan polisi, tapi para pengusaha justru menggelar pertemuan besar. Itu memalukan nama Kadin.

"Bila Munas tetap digelar, bisa terkena sanksi pidana. Kan punya potensi melanggar protokol kesehatan," kata LaNyala, ketika menerima anggota Asosiasi Pengusaha, Rabu 23 Juni 2021 di Jakarta.

Di tempat terpisah, Peter Frans, juru bicara Asosiasi, yang juga Ketua Umum Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) mengingatkan, Kadin berseberangan dengan pemerintah, yang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 Juli 2021.

Baca Juga: Covid Melonjak, Munas Kadin Bisa Ditunda

"Aturan PPKM itu intruksi Presiden. Semua komponen harus patuh. Tabu untuk dilanggar, termasuk oleh Kadin sebagai organisasi profesional," kata Peter Frans

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x