WARTA PONTIANAK – Menyusul meningkatnya kasus Covid-19, pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia VIII, sebaiknya ditunda. Sehingga tidak perlu memaksa digelar pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ini sebagai antisipasi agar Munas Kadin, dengan agenda utama pemilihan ketua umum periode 2021-2026 itu bisa berjalan baik, dan terhindar dari bahaya Munas tersebut menjadi klaster baru Covid-19.
Hal ini dikemukakan beberapa Ketua Kadin Provinsi, seperti Kukrit Suryo Wicaksono (Ketua Kadin Jawa Tengah), Adik Dwi Putranto (Ketua Kadin Jawa Timur), Ivan Batubara (Ketua Kadin Sumatera Utara) dan Wawan Harmawan (Wakil Ketua Kadin Daerah Istimewa Yogyakarta).
Tempat dan waktu Munas Kadin, memang menjadi sorotan, akibat yang semula di Bali, pada 2-4 Juni 2021, pindah dan mundur ke Kendari, 30 Juni 2021.
Perpindahan itu dinilai janggal, sebab Kendari minim fasilitas. Tempat munas mesti di daerah yang rendah kasus covidnya, dan memadai dalam infrastrukur, mulai hotel, gedung tempat acara, transportasi, juga sarana wisata. Daerah itu harus bisa melayani peserta dan juga para pelancong.
Baca Juga: Kendati Masih Pandemi, Bali Paling Siap Gelar Munas Kadin
Daerah sebagai tuan rumah munas, memang dituntut secara profesional dan bisa independen, netral tidak memihak. Itu, karena Kadin adalah organisasi para pengusaha profesional, yang memiliki integritas dan indepedensi tinggi. Karena itu tak layak, Munas berlangsung di daerah yang Kadinda Kadin-nya, yang sudah berpihak ke salah satu calon ketua umum.
Daerah penyelenggara pun mesti bisa menjamin, acara munas bermatabat. Sementara Kendari punya catatan buruk. Ambil umpama, saat Kadin Sulawesi Tenggara menggelar Musyawarah Provinsi di Kendari, untuk pemilihan Ketua.
Acara itu berlangsung ricuh dan panas, nyaris terjadi adu pukul. Saat Kongres PAN ke V, pada 11 Februari 2020, di Kendari, juga rusuh. Peserta adu pukul, dan saling lempar kursi. Kejadian serupa juga terjadi saat Musyawarah Daerah KNPI, 30 Mei 2021, di Kendari.