Polri dan Kejagung Matangkan Peraturan Hukum untuk Oknum Penjual Obat di Atas HET

- 4 Juli 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi obat
Ilustrasi obat /PIXABAY/

WARTA PONTIANAK - Alkhir-akhir ini warga dikagetkan dengan naiknya harga obat-obatan. Untuk mengantisipasi ulah oknum penjual obat tersebut akhirnya Menkes mengeluarkan pengumunan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat.

Untuk mengawal HET obat tersebut, Polri dan Kejaksaan Agung sedang mematangkan peraturan terkait penegakan hukum bagi oknum yang menjual harga obat di atas harga ecerran tertinggi (HET).

Kabareskrim Polri Agus Adrianto menjelaskan Kapolri sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menyusun Pasal-pasal untuk mencegah terjadinya praktek menyimpang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan.

Baca Juga: Menkes Terbitkan HET Obat Ivermectin usai Harganya Melambung Tinggi di Pasaran

Adapun penyusunan Pasal itu melibatkan Kejagung. Aktivitas menyimpang yang akan menjadi fokus peraturan itu antara lain menjual obat dengan harga yang lebih mahal dari HET, menimbun, mengganggu keselamatan masyarakat dan sebagainya.

“Kapolri telah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan," kata Agus dalam siaran pers virtualnya di Jakarta.

"Sehingga bila terjadi (oknum) menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," tuturnya menegaskan.

Lebih jauh Agus menuturkan, selain mematangkan regulasi, Kapolri juga sudah memerintahkan untuk menggelar operasi Aman Nusa II.

Operasi tersebut melibatkan enam satgas yang terdiri dari satgas deteksi, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, penegakan hukum dan bantuan operasi.

Operarasi tersebut akan digelar di seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga Polres.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x