Terancam 12 Tahun Penjara, Penjual Surat Tes PCR Palsu Diringkus Polisi

- 27 Juli 2021, 16:02 WIB
Surat hasil PCR yang dipalsukan
Surat hasil PCR yang dipalsukan /Polsek KKP Batam/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Lantaran ulahnya yang menjual surat tes PCR palsu kepada penumpang, seorang penjual tiket pesawat berinisial FN akhirnya harus diringkus polisi.

Dalam menjalankan, aksinya FN menjual surat tes PCR palsu yang digunakan sebagai syarat perjalanan jauh dengan harga senilai Rp700 ribu kepada korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut, FN menawarkan surat tes PCR palsu tersebut melalui media sosial.

"Dia menawarkan surat tes PCR palsu melalui media sosial. FN sendiri bekerja menjual tiket pesawat. Kemudian ia menawarkan tiket pesawat plus ada tes PCR nya tanpa melalui tes, dia sanggup menyiapkan dengan keaslian yang dijamin," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: Hengki Kurniawan Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Pemkab Bandung Barat

Meski demikian, Yusri menyebut, bahwa FN bukanlah pihak yang telah membuat surat PCR palsu. Namun, FN hanya memesan surat PCR palsu tersebut kepada pembuat yang saat ini masih menjadi buronan polisi.

"FN hanya mengambil keuntungan dengan membeli dan menjualnya kembali kepada korbannya," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, FN telah mulai menjual surat tes PCR palsu ini sejak bulan Juni 2021, dengan keuntungan yang telah didapatkan mencapai Rp11 juta.

"Pengakuan FN ia membeli surat tes PCR palsu dengan harga berkisar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Sudah ada 20 orang yang memesannya dan akan dijual seharga Rp700 ribu dengan korban," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x