Belum Punya SIM! Mau Tahu Bagaimana Membuatnya, Begini Caranya

- 13 November 2021, 12:59 WIB
Sim A dan Sim C
Sim A dan Sim C /Dody/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Setiap pengendara mobil maupun sepeda motor di Indonesia wajib memiliki  Surat Izin Mengemudi atau SIM 

SIM merupakan dokumen yang menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
 

Sementara terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM.

Adapun, syarat tersebut adalah administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Kepemilikan SIM, diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Baca Juga: Seorang Istri di Timor Tengah Selatan Habisi Suaminya saat Tidur dengan Parang

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x