WARTA PONTIANAK - Setiap pengendara mobil maupun sepeda motor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM
SIM merupakan dokumen yang menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.
Sementara terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM.
Adapun, syarat tersebut adalah administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Kepemilikan SIM, diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Baca Juga: Seorang Istri di Timor Tengah Selatan Habisi Suaminya saat Tidur dengan Parang