Tiga Mantan ABK Sambangi Kantor Setneg RI, Pengacara: Pemerintah Melanggar Hukum

- 7 April 2022, 19:15 WIB
Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing menunjukkan berkas usai mengirimkan surat Keberatan Administrasi yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2022). Surat tersebut berisi desakan kepada pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan atau PP Pelindungan ABK.
Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing menunjukkan berkas usai mengirimkan surat Keberatan Administrasi yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2022). Surat tersebut berisi desakan kepada pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan atau PP Pelindungan ABK. /Dhemas Reviyanto/Greenpeace

WARTA PONTIANAK - Presiden Joko Widodo akhirnya disurati oleh tiga orang mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing.

Surat yang berisikan keberatan administrasi itu bertujuan untuk mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga  dan Awak Kapal Perikanan  – berikutnya disebut PP Pelindungan ABK.

Kuasa hukum ABK, Viktor Santoso menyebut dalam surat keberatan itu, jika pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: KLHK Bantah Investigasi Greenpeace dan Sebut Lembaga itu Gunakan Video Lama

Menurutnya, pemerintah semestinya merampungkan dan mengesahkan PP Pelindungan ABK dua tahun sejak UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diundangkan.

"Itu artinya, sudah hampir tiga tahun pemerintah berdiam diri atas karut marut tata kelola perekrutan dan pengiriman ABK ke kapal asing," sebutnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.

Lambannya sikap pemerintah dan kekosongan regulasi ini menyebabkan nasib para ABK Indonesia terus berada di bawah ancaman eksploitasi.

Baca Juga: Menyebar Fitnah, Pengamat Sebut Greenpeace Bisa Dikenakan UU ITE

Dalam surat itu dijabarkan pula beragam kekerasan yang dialami ketiga mantan ABK selama bekerja di kapal asing. Tak hanya kekerasan verbal dan fisik, mereka juga hidup tidak layak, kerja belasan jam dalam sehari, terisolasi, dan tidak menerima upah. 

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Greenpeace Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x