Pria yang Alami Kekerasan Seksual jangan Malu untuk Melapor

- 17 Mei 2022, 14:34 WIB
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberikan sinyal agar kasus korban begal jadi tersangka dihentikan
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberikan sinyal agar kasus korban begal jadi tersangka dihentikan /Antara/

WARTA PONTIANAK - Pria yang mengalami kekerasan seksual diimbau untuk tidak malu melaporkan tindakan tersebut ke polisi.

"Seharusnya tidak malu untuk melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan," ujar Kepala Bareskrim Polrii, Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: [WARTA TERKINI] Truk Pengangkut Pasir Tabrak Pagar Kantor Desa Semudun Hingga Rata Dengan Tanah

Agus juga menjelaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bukan hanya berlaku bagi korban perempuan dan anak-anak saja.

Agus mengakui saat ini korban kekerasan seksual yang tepublikasi berasal dari kaum perempuan dan anak-anak. Namun, Dia menekankan bahwa setiap gender dapat menjadi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Ini Kronologi Truk Pengangkut Pasir Hingga Menabrak Pagar Kantor Desa Semudun

"Yang menjadi korban (kekerasan seksual) sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa kaum laki-laki menjadi korban," ucapnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x