WARTA PONTIANAK - Pria yang mengalami kekerasan seksual diimbau untuk tidak malu melaporkan tindakan tersebut ke polisi.
"Seharusnya tidak malu untuk melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan," ujar Kepala Bareskrim Polrii, Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: [WARTA TERKINI] Truk Pengangkut Pasir Tabrak Pagar Kantor Desa Semudun Hingga Rata Dengan Tanah
Agus juga menjelaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bukan hanya berlaku bagi korban perempuan dan anak-anak saja.
Agus mengakui saat ini korban kekerasan seksual yang tepublikasi berasal dari kaum perempuan dan anak-anak. Namun, Dia menekankan bahwa setiap gender dapat menjadi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Ini Kronologi Truk Pengangkut Pasir Hingga Menabrak Pagar Kantor Desa Semudun
"Yang menjadi korban (kekerasan seksual) sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa kaum laki-laki menjadi korban," ucapnya.***