Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup oleh Pengadilan Militer Jakarta

- 7 Juni 2022, 16:11 WIB
Kolonel Priyanto saat mengikuti sidang
Kolonel Priyanto saat mengikuti sidang /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto.

Hakim menyatakan Priyanto terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Baca Juga: Jangan Glamor, Nikmati Makan Malam Bersama di Rumah, Ramalan Asmara Zodiak Scorpio Selasa 7 Juni 2022

“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama-sama,” terang Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa 7 Juni 2022.

Selain itu, Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis 21 April 2022 silam.

Tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Mempawah Gerebek Rumah Warga, Begini Kata Ketua RT

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x