Ini Alasan MUI yang Mengharamkan Vaksin Covid-19 dari Institute di India

- 24 Juni 2022, 16:33 WIB
Logo MUI
Logo MUI /

WARTA PONTIANAK - Vaksin produksi Serum Institute of India Pvt yang bernama Covovaxmirnaty dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 dan ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak Taurus Sabtu 25 Juni 2022, Kamu Punya Kesempatan Berbagi Perasaan Lembut

Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan vaksin Covid- 19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty. Fatwa itu menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram.

MUI menjelaskan, alasan vaksin tersebut haram karena ditemukan adanya pemanfaatan enzim dari pankreas babi dalam tahapan produksinya. MUI juga memberikan 6 rekomendasi dalam fatwa yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022, yaitu:

1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Binomo,Bareskrim Polri Sita Seluruh Aset Milik Indra Kenz

2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x