WARTA PONTIANAK - Vaksin produksi Serum Institute of India Pvt yang bernama Covovaxmirnaty dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 dan ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak Taurus Sabtu 25 Juni 2022, Kamu Punya Kesempatan Berbagi Perasaan Lembut
Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan vaksin Covid- 19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty. Fatwa itu menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram.
MUI menjelaskan, alasan vaksin tersebut haram karena ditemukan adanya pemanfaatan enzim dari pankreas babi dalam tahapan produksinya. MUI juga memberikan 6 rekomendasi dalam fatwa yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022, yaitu:
1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Binomo,Bareskrim Polri Sita Seluruh Aset Milik Indra Kenz
2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.