WARTA PONTIANAK - Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang otonomi baru (DOB) Provinsi Papua menjadi undang-undang. DPR dan pemerintah menyepakati cakupan wilayah 3 provinsi baru yang ada di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah
Pada 27 Juni 2022 kemarin, DPR dan pemerintah sepakat membentuk 3 provinsi baru hasil pemekaran Papua. Provinsi tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
Baca Juga: Masyarakat Papua Barat Diimbau tidak Terprovokasi Aksi Tolak DOB
Wilayah cakupan tiga provinsi tersebut adalah:
Papua Selatan, meliputi Kabupaten Merauke (ibu kota), Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel
Papua Tengah, meliputi Kabupaten Nabire (ibu kota), Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya
Provinsi Papua Pegunungan Tengah, meliputi Kabupaten Jayawijaya (ibu kota), Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang
Pengesahan RUU tersebut telah diputuskan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada Kamis 30 Juni 2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pemekaran Papua ini terbilang cukup cepat karena hanya butuh watu 2,5 bulan.
Baca Juga: Dua Prajurit TNI Diduga Memperkosa Seorang Perempuan di Papua
Meskipun telah disahkan, UU ini masih belum berlaku karena membutuhkan tanda tangan presiden untuk dicatatkan dalam Lembaran Negara. Meski begitu, UU tetap akan berlaku 30 hari pasca pengesahan jika seandainya presiden tak menandatanganinya.***