3 Provinsi Baru Hadir di Papua, Berikut Wilayah Cakupan Tiga Provinsi Tersebut

- 2 Juli 2022, 14:52 WIB
Tiga Provinsi Baru di Papua hasil pemekaran wilayah.
Tiga Provinsi Baru di Papua hasil pemekaran wilayah. /

WARTA PONTIANAK - Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang otonomi baru (DOB) Provinsi Papua menjadi undang-undang. DPR dan pemerintah menyepakati cakupan wilayah 3 provinsi baru yang ada di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah

Pada 27 Juni 2022 kemarin, DPR dan pemerintah sepakat membentuk 3 provinsi baru hasil pemekaran Papua. Provinsi tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

Baca Juga: Masyarakat Papua Barat Diimbau tidak Terprovokasi Aksi Tolak DOB

Wilayah cakupan tiga provinsi tersebut adalah:

Papua Selatan, meliputi Kabupaten Merauke (ibu kota), Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel

Papua Tengah, meliputi Kabupaten Nabire (ibu kota), Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya
Provinsi Papua Pegunungan Tengah, meliputi Kabupaten Jayawijaya (ibu kota), Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang

Pengesahan RUU tersebut telah diputuskan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada Kamis 30 Juni 2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pemekaran Papua ini terbilang cukup cepat karena hanya butuh watu 2,5 bulan.

Baca Juga: Dua Prajurit TNI Diduga Memperkosa Seorang Perempuan di Papua

Meskipun telah disahkan, UU ini masih belum berlaku karena membutuhkan tanda tangan presiden untuk dicatatkan dalam Lembaran Negara. Meski begitu, UU tetap akan berlaku 30 hari pasca pengesahan jika seandainya presiden tak menandatanganinya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x