KPK Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

- 16 November 2021, 11:29 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). / /Instagram.com/@iboysalmon/

WARTA PONTIANAK - Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua terus bergulir. 

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan Tipikor pembangunan gereja tersebut. 

"Para saksi hadir dan didalami terkait proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan Gereja Kingmi Mile," kata kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa 16 November 2021.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 29 November 2021

Adapun, kata dia, keempat saksi yang diperiksa, yakni Feriadi sebagai Manager PT. KPPN, Gustaf U. Patandianan sebagai Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima sekaligus konsultan perencanaan dan orang lapangan konsultan pengawas pembangunan Gereja Kingmi Tahap I dan II.

Selanjutnya, tim penyidik KPK juga memeriksa Melkisedek Snae seorang pegawai negeri sipil (PNS) mantan PPTK pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I dan II.

Terakhir, lanjut dia, penyidik akan memeriksa Bambang Widjaksono yang juga PNS sekaligus Kepala Bagian LPSE Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Baca Juga: Polda Jateng: Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Cilacap Akibat Sambaran Petir

Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh pihak pelaksana yang diduga adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak pekerjaan.

Sebelumnya, pada akhir September 2021 penyidik KPK juga telah memeriksa empat anggota Badan Anggaran DPRD Mimika periode 2014-2019 yaitu Saleh Alhamid, M Nurman Karupukaro, Elminus B Mom dan Karel Gwijangge.

Elminus yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 menegaskan bahwa Fraksi Gerindra DPRD Mimika menolak keputusan anggaran pembangunan lanjutan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, meskipun hal itu telah ditetapkan dalam APBD Perubahan Mimika Tahun Anggaran 2021 yakni senilai Rp42 miliar.

Baca Juga: Dua Sepeda Motor Saling Tabrak di Serpong, Tiga Orang Dinyatakan Tewas

"Kami dari Fraksi Gerindra dan PDIP masih menolak usulan anggaran, karena pasti akan bermasalah. Kenapa ada masalah, karena aturannya jelas untuk bantuan keagamaan dan bansos tidak bisa dianggarkan berulang kali untuk tujuan yang sama," kata Elminus.

Seperti diketahui, hingga saat ini pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika telah menghabiskan anggaran sekitar Rp200 miliar dari sumber APBD Mimika tahun 2015, 2016, 2019 dan APBD Perubahan 2021.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x