Dalam perkara ini, tim JPU menuntut Kuat Maruf dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
Selain Kuat Maruf, empat terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***