JPU Simpulkan Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

- 16 Januari 2023, 17:21 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi /PMJ News/
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi /PMJ News/ /

Dalam perkara ini, tim JPU menuntut Kuat Maruf dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Selain Kuat Maruf, empat terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x