WARTA PONTIANAK - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis 7 Juli 2022 silam di Magelang, Jawa Tengah.
"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Antara, Senin 16 Januari 2023.
Baca Juga: Silahkan Cek Disini, Nama Tenaga Honorer yang Lolos Seleksi ASN PPPK di Kementerian PANRB
Kesimpulan tim JPU disimpulkan melalui keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.
Selain itu, tim JPU juga menilai bahwa Kuat Maruf mengetahui Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi yang berada di lantai dua rumah Magelang sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Brigadir J.
Keributan tersebut dibuktikan dengan peristiwa Kuat Maruf yang mengejar Brigadir J sambil membawa sebilah pisau dapur.
Baca Juga: Ribuan Buruh Demo Perppu Cipta Kerja Besok, Polisi : Jumlah Personel Pengamanan Belum Tahu
"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf, sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa Kuat Maruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.