Kemendag Keluarkan Aturan : Pembelian Minyak Goreng Subsidi Minyakita Dijatah 2 Liter setiap Hari

- 13 Februari 2023, 14:47 WIB
Ilustrasi  aturan baru Kemendag, pembelian minyak goreng subsidi Minyakita dijatah 2 liter perhari
Ilustrasi aturan baru Kemendag, pembelian minyak goreng subsidi Minyakita dijatah 2 liter perhari /Antara/Andri Saputra/

WARTA PONTIANAK - Pembelian minyak goreng subsidi merk Minyakita akhirnya dibatasi usai Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah dan Minyakita.

Aturan pembelian minyak goreng subsidi Minyakita itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam aturan baru itu pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram, sedangkan Minyakita 2 liter per orang dalam satu hari.

 

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg. Dalam aturan ini melarang pula penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Baca Juga: Tercatat, Ada 94 Pelanggaran Lalu Lintas di Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya di Jakarta Barat

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan seperti dikutip dari PMJ News Senin 13 Februari 2023.

Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Ia mengatakan, Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut disebutkan pula dua butir lainnya mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,8 Guncang Melonguane, BMKG Jelaskan Ini : Ini Profil Wilayahnya

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET, serta penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Selain itu, disampaikannya juga menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan Minyakita

Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.

"Dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," pungkasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x