WARTA PONTIANAK - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.
Dalam sidang kali ini, terdakwa Kuat Maruf membantah bahwa dirinya tidak mengetahui akan ada rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Terdakwa Kuat Ma’ruf menyebut, bahwa dirinya tidak ikut bersekongkol dengan pelaku utama Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa dari Brigadir Brigadir J.
Dalam pembelaan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf mengaku tidak tahu peristiwa apa yang akan terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 silam.
“Saya harus tegaskan saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022,” ujar Kuat.
Sehingga, Ia menganggap apa yang dituduhkan kepadanya tidak sejalan sejak proses penyidikan terkait kasus tersebut, di mana Kuat Maruf dianggap mengetahui rencana pembunuhan tersebut, termasuk dianggap bersekongkol dengan Ferdy Sambo.
Baca Juga: MUI Kecam Pembakaran Al Quran di Swedia, Minta Tindak Tegas Kelompok Ekstremis
Salah satunya yakni soal pisau yang diklaim jaksa penuntut umum (JPU) telah dipersiapkan Kuat Maruf dari Magelang dan dibawa ke rumah dinas Duren Tiga.
“Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan. Kemudian saya juga dianggap telah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo, namun berdasarkan hasil persidangan, saya tidak ada satu saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling,” pungkasnya.***