Eks Penyidik KPK sebut Penjemputan Paksa Bisa Dilakukan Polisi Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi

- 14 November 2023, 14:00 WIB
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

WARTA PONTIANAK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa kembali oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan Firli Bahuri sebaiknya hadir dalam pemeriksaan hari ini lantaran sebelumnya mangkir dengan alasan dinas.

Baca Juga: Kembali Diperiksa, Penyidik Tunggu Kehadiran Firli Bahuri Hari Ini

“Hal ini akan mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Pimpinan KPK sehingga Polda Metro Jaya bisa segera ekspose untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa 14 November 2023.

Firli Bahuri sedianya juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, namun dikarenakan Firli tak bisa, sehingga Dewas KPK memundurkan agendanya menjadi pekan depan.

“Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firi tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Lebih lanjut, Yudi menambahkan kepada semua pihak untuk tidak merintangi proses penyidikan dikarenakan bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Tak Hadir, Firli Bahuri Gagal Diperiksa Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini

“Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda,” tandasnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah