Ditangkap, Begini Nasib Pemuda yang Menistakan Kitab Suci Alquran

- 13 November 2023, 16:27 WIB
Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah
Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah /

WARTA PONTIANAK - Seorang remaja bernama Nauval Wira Hakim (19) asal Tanah Datar, Sumatera Barat ditangkap dan ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Adapun kasus tersebut viral di media sosial Instagram dimana dirinya terekam melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap kitab suci Alquran.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Dijerat Bareskrim Pasal Berlapis

“Mengamankan 1 orang terduga pelaku yang diduga melakukan penistaan agama yang telah viral di Instagram,” ujar Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah dalam konferensi pers yang diunggah di Instagram Polres Tanah Datar dikutip Senin 13 November 2023.

Hikmah menuturkan bahwa Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan yang bersangkutan pada 10 November 2023 setelah adanya akun Instagram yang menandai akun Polres Tanah Datar atas salah satu unggahan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Tanah Datar kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab.

Adapun berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, ia membenarkan bahwa yang berada di dalam video terkait kasus penistaan agama tersebut ialah dirinya.

Baca Juga: Simak! 5 Ayat dalam Alquran Ini Berisi Tentang Peran Penting Ayah dalam Mendidik Anak

Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 156 a tentang penodaan agama dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x