Ini Besaran Gaji Petugas KPPS pada Pemilu 2024 Berikut Tugasnya

- 31 Desember 2023, 16:19 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /tangkap layar

WARTA PONTIANAK - Petugas KPPS menjadi salah satu kelompok utama yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu 2024 nanti. Meskipun mereka berstatus sebagai relawan, kita seharusnya menghargai tanggung jawab besar yang mereka emban, termasuk aspek gaji yang diterimanya.

Berikut ini adalah detail mengenai gaji petugas KPPS untuk pemilu tahun 2024:

 

 

Berdasarkan informasi resmi dari KPU, gaji petugas KPPS mengalami peningkatan dibandingkan dengan pemilihan umum sebelumnya pada tahun 2019. Besaran gajinya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Efek Yang Dirasakan Jika Cocok Memakai Masker Wajah

Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS Pemilu 2024.
Rp1.100.000 untuk anggota KPPS Pemilu 2024.

Masa Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024:
Proses pendaftaran dan masa kerja petugas KPPS memiliki tahapan yang perlu diperhatikan:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 202
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024   

Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024:

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x