Begini Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum dengan Mudah

- 1 Januari 2024, 15:02 WIB
Begini Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum dengan Mudah
Begini Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum dengan Mudah /taxation.binus.ac.id
  1. Buka situs www.pajak.go.id dan tekan ‘Login’.
  2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu ‘Profil’.
  3. Pada menu ‘Profil’, akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  5. Klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

Ini Risiko jika kak memadankan NIK Jadi NPWP

Baca Juga: Ini 5 Perubahan Gaya Hidup yang Direkomendasikan Dokter untuk Pemperbaiki Kesehatan di 2024

Wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP berpotensi mendapat kendala akses layanan perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, transaksi jual beli kendaraan dan properti, pembelian barang tertentu dengan nilai yang besar, pembuatan buku tabungan, dan KPR.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x