Jadi Jurkam TKN, PBNU Minta Khofifah Lepaskan Jabatannya sebagai Ketum Muslimat NU

- 19 Januari 2024, 15:14 WIB
Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa /Instagram @khofifah.ip/

WARTA PONTIANAK - Khofifah Indar Parawansa didesak mundur sebagai Ketua Umum PP Muslimat NU oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf. Hal ini dikarenakan Gubernur Jawa Timur itu telah resmi masuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

“Soal dia (Khofifah, Red) harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat NU. Hal itu apabila Bu Khofifah sudah secara resmi terdaftar sebagai juru kampanye dalam tim TKN,” ujar Yahya Cholil Staquf, Kamis 18 Januari 2024.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Emil Dardak Panjatkan Syukur

Yahya Cholil Staquf mengatakan, NU sudah menetapkan aturan. Bila pengurus dilingkungan PBNU yang terlibat secara resmi di tim kampanye pemilihan presiden harus nonaktif dari jabatannya sampai akhir proses Pilpres.

Selain itu, sambung Yahya, kader yang maju menjadi calon legislatif harus mengundurkan diri dari pengurus PBNU. Sudah ada sejumlah pengurus PBNU yang mundur hingga nonaktif akibat berpolitik praktis dalam Pemilu 2024.

Yahya menyatakan, PBNU juga akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan daftar pengurus. Khususnya yang dinonaktifkan maupun harus mengundurkan diri dari jabatannya, karena keterlibatan dalam Pemilu 2024.

“Kami sudah membuat rincian beberapa puluh orang pengurus. Mereka mulai dari berbagai tingkatan, PBNU sampai ke ranting yang erlibat secara resmi atau menjadi calon,” katanya.

Diketahui, Khofifah Indar Parawansa resmi ditunjuk sebagai Dewan Pengarah sekaligus Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Prabowo-Gibran. Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani menyampaikan informasi tersebut.

Baca Juga: Khofifah Nyatakan Siap Jadi Orang Pertama Divaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x