Siap-siap! Pemerintah Berencana Menaikkan Pajak Motor Tenaga Bensin

- 19 Januari 2024, 11:30 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Luhut Binsar Pandjaitan /@luhut.panjaitan/Instagram

WARTA PONTIANAK - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Ivestasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan jika pemerintah berencana menaikkan pajak sepeda motor konvensional bermesin bensin atau bahan bakar fosil. Adapun hasil dari kenaikan pajak tersebut, akan digunakan untuk subsidi transportasi umum, seperti kereta cepat Jakarta-Bandung, dan juga LRT Jabodetabek.

"Kita menyiapkan untuk menaikan pajak kendaraan sepeda motor non-listrik. Sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau Kereta Cepat," kata Menteri Luhut, Kamis 18 Januari 2024.

Baca Juga: Inul Kritik Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Sandiaga Uno

Dikatakan Luhut, rencana itu akan dibawanya ke dalam rapat terbatas (ratas) untuk disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rencana tersebut jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.

Kata Luhut, pemerintah telah melakukan berbagai cara semisal perbaikan infrastruktur transportasi, penerapan ganjil-genap, hingga akselerasi pengembangan kendaraan listrik.

Baca Juga: Terungkap, Sebanyak 49 Persen Pemilik Kendaraan di Tanah Air Tidak Patuh Bayar Pajak

"Ini kesempatan bagus untuk membuat Jakarta lebih bersih, membuat kita lebih sehat, dan mengurangi subsidi berobat yang sampai Rp 10 triliun yang kemarin diberikan Menteri (Budi Gunadi) Sadikin," tandasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x