Begini Modus Pungli di Rutan KPK, Dewas: Tahanan Masukkan Ponsel Setor Rp10 Juta hingga Rp20 Juta

- 19 Januari 2024, 14:31 WIB
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho /

WARTA PONTIANAK - Sejumlah fakta baru ditemukan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) saat melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK di sidang etik kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

"Ngecas HP-nya sekitar Rp200 sampai Rp300 ribu, per satu kali," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dikutip pada Jumat 19 Januari 2024.

Baca Juga: Bikin Ngeri, Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

Bahkan, lanjut Albertina, para tahanan juga harus membayar apabila ingin mengisi daya baterai ponsel menggunakan powerbank. Namun, dia tidak memerinci kisaran tarifnya.

"HP misalnya terus nanti disuruh, HP itukan perlu daya kan ada powerbank, ngecas powerbank nanti harus bayar juga," ucapnya.

Tak hanya itu, Albertina juga menyebut ada tarif untuk tahanan yang ingin memasukkan ponsel ke dalam Rutan. Para tahanan harus membayar Rp10 hingga Rp 20 juta.

"Sekitar berapa ya, Rp10-20 juta kali ya, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dia bayarkan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Modus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas).

Ini menyusul dengan diketahuinya sebanyak 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang etik karena diduga kuat terlibat dalam pungli di Rutan KPK itu.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x