WARTA PONTIANAK - Bank Indonesia (BI) menyebutkan sebanyak 475 daerah telah menerapkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran pajak.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan data penggunaan QRIS itu sudah 475 pemerintah daerah (pemda) dari 542 pemda, digunakan untuk transaksi penerimaan pajak daerah.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Terbitkan Kepres Ubah Nomenklatur Istilah Libur Isa Al Masih Jadi Yesus Kristus
Jumlah 475 pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, telah mencapai 88 persen dari total keseluruhan 542 pemda.
Baca Juga: Bangun Komunikasi dan Koordinasi Penyelenggara Pemilu 2024, Kapolda NTB Lakukan Kunjungan ke KPU
Menurut Gubernur BI Perry, langkah tersebut merupakan salah satu upaya percepatan dan perluasan transaksi keuangan pemerintah daerah, yakni dengan mengelekronifikasi keuangan pemerintah daerah, termasuk melalui QRIS.
“Tapi, bukan berarti pemda yang tidak menggunakan QRIS belum dielektronifikasi, karena elektronifikasi ini macam-macam, ada yang QRIS, ATM bank dan lainnya,” jelas Gubernur BI Perry, Selasa 30 Januari 2024.
Di samping untuk pajak, QRIS di daerah juga digunakan untuk retribusi serta belanja pemda.
Sebelumnya, BI melaporkan nominal transaksi QRIS pada November 2023 tercatat meningkat 157,43 persen secara year on year (yoy) sehingga mencapai Rp24,90 triliun.