PN Jaksel Terima Praperadilan, Hakim: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej oleh KPK Tidak Sah

- 31 Januari 2024, 16:06 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. /Foto : instagram @eddyhiariej

WARTA PONTIANAK - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

"Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sudah Kantongi Dua Nama Calon Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Estiono juga menolak seluruh eksepsi KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucapnya.

Seperti diketahui, Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Baca Juga: Status Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK Yang Melibatkan 93 Pegawai Naik Penyidikan

Selanjutnya, Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x