WARTA PONTIANAK - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan memeriksa Dirut PT Taspen nonaktif, Antonius Kosasih terkait kasus dugaan investasi fiktif.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi alat bukti dugaan korupsi di PT Taspen.
Baca Juga: Terseret Kasus Investasi Fiktif, Dirut PT Taspen Dicopot dari Jabatannya oleh Menteri BUMN
"Namun, pemanggilan pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pasti dilakukan," jelas Ali baru-baru ini.
KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Pencegahan ke luar negeri telah dilakukan untuk dua orang melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Permintaan cegah berlaku untuk enam bulan ke depan sampai September 2024," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut dia, pencegahan dapat diperpanjang atas dasar kebutuhan penyidikan. Menurut informasi, pencegahan dilakukan terhadap Antonius N.S. Kosasih selaku Dirut PT Taspen (Persero) sejak 2020. Yang lainnya atas nama Ekiawan Heri Primaryanto, Dirut PT Insight Investments Management.
Status perkara dugaan korupsi di PT Taspen saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, pengumuman tersangka dan kontruksi perkara secara lengkap akan dilakukan pada saat penahanan.
Meski begitu, KPK berjanji akan terus menyampaikan perkembangan terkait penanganan kasus ini.