Polda Kalbar Bersama Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 7,5 Ons Sabu di Sambas

- 2 Juli 2024, 12:07 WIB
Pelaku dan barang bukti
Pelaku dan barang bukti /HMS/

WARTA PONTIANAK – Tim Gabungan Polda Kalbar yang terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki berinisyal HR, di samping SDN 22 Pemangkat, Jalan Moh Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kepada awak Media, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap seorang Laki-Laki atas nama HR (42 tahun) yang diduga akan menjual barang diduga sabu seberat sekitar 7,5 Ons.

"Ya memang benar, Tim Gabungan Polda, yang terdiri dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Polres Sambas dan Polsek Pemangkat ada melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki inisial HR yang diduga akan menjual 7,5 Ons Sabu," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku akan menjual sabu tersebut namun berhasil digagalkan oleh timnya yang sudah memonitor berkat laporan dari masyarakat yang curiga atas gerak-gerik dan aktivitas pelaku HR akhir-akhir ini yang mencurigakan.

"Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat setempat, kami berhasil mengungkap penjualan sabu ini," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Kejar Pemasok Narkoba Jenis Sabu ke Musisi Virgoun

Ia menambahkan bahwa setelah ditangkap dan digeledah, Tim Gabungan berhasil menyita barang-barang yang dibawa oleh pelaku antara lain tujuh bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 750 gram atau 7,5 Ons, satu buah dompet jinjing warna silver, satu kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, satu unit hp android merk vivo warna hitam, satu unit hp android merk Samsung.

Terhadap pelaku HR, menurutnya akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

"Mewakili Kapolda Kalbar, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Barat, mengingat narkoba sangat berbahaya bagi masa depan bangsa apabila tidak kita berantas sejak dini, untuk itu saya tetap menghimbau agar masyarakat tetap mau memberikan informasi apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya," pungkas Thelly Iskandar. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah