Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Jembatan Timbang Sintang, Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka

- 11 Maret 2024, 17:45 WIB
Ilustrasi korupsi (ist)
Ilustrasi korupsi (ist) /Papaquino/

WARTA PONTIANAK – Markus Cornelis Olivier selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Urai Aika Naveri sebagai pelaksana pekerjaan fisik, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar.

Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II, oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Proyek rehabilitasi UPPKB Sintang itu, berada di Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Proyek ini dikerjakan sejak tahun 2021 dengan menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14 miliar lebih. Namun hingga batas waktu pengerjaan, proyek tersebut tak kunjung selesai dikerjakan.

“Dari proses penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp10 miliar lebih,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya kepada wartawan, Senin 11 Maret 2024.

Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, penyidik pun akhirnya meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jembatan timbang ini ke tahap penyidikan.

“Dari peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, ditetapkanlah 2 orang tersangka sejak 20 Februari 2024 lalu, dan saat ini keduanya telah dilakukan penahanan,” tuturnya.

Baca Juga: Geledah PT Taspen, Penyidik KPK Amankan Barang Bukti Dugaan Korupsi

Seperti diketahui, sesuai dengan kontrak kerja, proyek rehabilitasi tersebut dikerjakan selama 240 hari kalender kerja.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x