Penyelundupan BBL Senilai Rp4 Miliar Digagalkan Polresta Bandara Soetta

- 23 Mei 2024, 15:30 WIB
Polresta Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster ke Singapura dan Vietnam
Polresta Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster ke Singapura dan Vietnam /

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Baca Juga: Transaksi Benih Lobster Senilai Rp1 Miliar Berhasil Digagalkan Polda lampung

"Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun," tukasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah