Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Tips Menghindarinya

- 23 Mei 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online /Jurnal ngawi/

WARTA PONTIANAK – Pinjaman Online (Pinjol) saat ini menjadi alternatif pendanaan yang mudah diakses masyarakat. Namun, maraknya Pinjol ilegal membawa banyak bahaya yang perlu diwaspadai.

Berikut Warta Pontianak telah merangkum beberapa bahaya Pinjol ilegal yang perlu kamu ketahui:

  1. Bunga Tinggi dan Penagihan Tidak Manusiawi:

Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang sangat tinggi, bahkan mencapai ratusan persen per tahun.

Penagihan hutang oleh Pinjol ilegal seringkali dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi, seperti meneror, mengancam, dan menyebarkan informasi pribadi nasabah di media sosial.

  1. Keamanan Data Pribadi Terancam:

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi dan tidak mengikuti regulasi yang berlaku.

Hal ini membuat data pribadi nasabah, seperti foto KTP, nomor telepon, dan kontak darurat, berisiko disalahgunakan.

Baca Juga: MUI Resmi Tetapkan Aktivitas Pinjaman Online Haram, Ini Alasannya

  1. Terjerat Utang yang Semakin Besar:

Bunga tinggi dan penagihan agresif dari Pinjol ilegal dapat membuat nasabah terjerat utang yang semakin besar.

Hal ini dapat berakibat fatal bagi kondisi keuangan nasabah dan bahkan berujung pada gangguan kesehatan mental.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah