DPR RI : Tak Mudah Lengserkan Presiden Jokowi

- 17 Oktober 2020, 07:00 WIB
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo /WARTA PONTIANAK/

WARTA PONTIANAK - Tensi publik kini tengah naik beriringan dengan diresmikannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI dan pemerintahan Jokowi.

Bahkan, pengesahan UU Cipta Kerja di tengah pandemi ini menuai mosi tidak percaya dari masyarakat.

Baca Juga: Hidupkan Warnamu Dengan Greenfields Yogurt Drink [PR]

Hal itu sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah dan DPR yang dianggap 'tidak mendengarkan' aspirasi dari mereka.

Baca Juga: Ikut Sedih Lihat Penangkapan Tokoh KAMI, Andi Arief: Dipertontonkan Seperti Teroris! 

Tak sampai di situ, isu untuk melengserkan Presiden Joko Widodo pun semakin didengungkan massa aksi unjuk rasa.

Hal tersebut ditanggapi oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Isu Jokowi Dilengserkan 'Masih Panas', Mantan Calon Cagub Jabar Beri Jawaban Telak ke Demonstran", TB Hasanuddin menyebut bahwa proses pemakzulan presiden saat ini nyaris tidak mungkin mengingat konfigurasi partai politik yang kini sebagai koalisi pemerintah. Terlebih periode kedua Jokowi belum genap setahun.

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Setia, Salah Satunya Libra yang Mencintai Sepenuh Hati

Mantan perwira tinggi TNI-AD tersebut merespons pernyataan #MosiTidakPercaya yang disampaikan oleh pengunjuk rasa UU Cipta Kerja maupun di media sosial seperti ungkapan 'Jaka Sembung Naik Ojek, Enggak Nyambung Jek'.

"Ini seperti ungkapan 'Jaka Sembung Naik Ojek, Enggak Nyambung Jek'. Mosi tidak percaya ini berlaku di negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Sedangkan Indonesia menganut sistem presidensial bukan parlementer," kata TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menegaskan, kalimat mosi tidak percaya yang didengungkan demonstran tidak dapat melengserkan Presiden Jokowi yang belum genap satu tahun memimpin.

Baca Juga: Mudah Dicari di Pasar, Buah Tropis Ini Bisa Jaga Kadar Kolesterol hingga Melawan Kanker

Baca Juga: Hidupkan Warnamu Dengan Greenfields Yogurt Drink [PR]

TB Hasanuddin pun menilai sistem presidensial memiliki mekanisme berbeda dari sistem parlementer untuk melengserkan kepala pemerintahan.

"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit. Jadi kita kita tidak kenal sistem parlementer," katanya.

Mantan Calon Gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018 lalu tersebut menyebut mosi tidak percaya adalah hak DPR secara politik kepada kebijakan pemerintah, bukan dari publik.

Baca Juga: Bank Dunia Dukung Omnibus Law UU Cipta Kerja: Reformasi Besar-besaran untuk Daya Saing Indonesia

Hal itu sesuai dengan hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 UU 27/2009 yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

"Mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah," kata Hasanuddin dalam dialog.***(M Bayu Pratama/Pikiranrakyat-Bekais.com)

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x